Catat Hak Cipta Tak Perlu Ribet, Layanan POPHC Kemenkum Bisa Selesai 5 Menit

JurnalLugas.Com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara terus mendorong kesadaran masyarakat dalam melindungi karya intelektual melalui layanan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POPHC). Inovasi ini memungkinkan pencatatan hak cipta dilakukan secara cepat, sederhana, dan sepenuhnya daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi A. Situngkir, mengapresiasi hadirnya POPHC yang dinilai mampu memangkas proses birokrasi pencatatan hak cipta. Menurutnya, jika seluruh persyaratan lengkap, proses pencatatan dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar lima menit.

Bacaan Lainnya

Ia menilai kemudahan ini menjadi peluang besar bagi penulis buku, kalangan akademisi, hingga pelaku seni seperti musisi di Maluku Utara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Tren peningkatan pencatatan hak cipta di wilayah tersebut disebut sebagai sinyal positif tumbuhnya kesadaran kekayaan intelektual.

“Terjadi lonjakan pencatatan, khususnya dari penulis dan musisi. Ini perkembangan yang baik karena masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan karya agar memiliki nilai manfaat, termasuk secara ekonomi,” ujarnya di Ternate, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga  Merek PITI Dicoret, DJKI Tegaskan Putusan Pengadilan Inkrah Dijalankan

Syarat dan Prosedur POPHC

Dalam layanan POPHC, pemohon diwajibkan menyiapkan identitas pencipta atau pemegang hak cipta, surat pernyataan kepemilikan ciptaan, serta contoh karya sesuai jenis ciptaan yang diajukan. Untuk pemohon perorangan, identitas berupa KTP menjadi syarat utama, sedangkan badan hukum wajib melampirkan dokumen pendirian.

Seluruh dokumen tersebut diunggah dalam bentuk digital melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor, namun Kanwil Kemenkum Maluku Utara tetap menyediakan pendampingan gratis apabila masyarakat mengalami kendala teknis.

Proses pencatatan dimulai dengan pembuatan akun pada sistem DJKI, dilanjutkan pengisian formulir permohonan, pengunggahan dokumen persyaratan, serta pembayaran biaya pencatatan sebesar Rp200.000 per permohonan. Setelah semua tahapan terpenuhi, sistem POPHC akan memproses permohonan secara otomatis dan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat langsung diunduh.

Bukti Awal Kepemilikan Karya

Pelindungan hak cipta di Indonesia menganut asas deklaratif, yakni perlindungan hukum timbul sejak suatu ciptaan diwujudkan. Meski pencatatan tidak bersifat wajib, langkah ini sangat penting sebagai bukti awal kepemilikan dan langkah preventif terhadap potensi pelanggaran atau penjiplakan karya.

Baca Juga  Pencatatan Hak Cipta Cara Efektif Lindungi Karya dan Tingkatkan Kepercayaan Pencipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa POPHC dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif akan layanan yang cepat, efisien, dan mudah diakses dari mana saja.

Ia menekankan bahwa pemohon tidak lagi dibebani keharusan datang ke kantor DJKI maupun kantor wilayah. Dengan sistem otomatis ini, pencipta dapat lebih fokus mengembangkan karya tanpa khawatir soal kepastian hukum.

Melalui POPHC, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak seluruh kreator dan pelaku industri kreatif memanfaatkan layanan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan mengoptimalkan nilai kekayaan intelektual di Indonesia.

Baca berita dan informasi hukum lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait