JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 256 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang mempersoalkan ketentuan kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/3/2026). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan para pemohon ditolak seluruhnya. “Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya saat membacakan amar putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025.
Tidak Ada Persoalan Konstitusional
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 256 KUHP tidak mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum secara langsung, apalagi membatasi substansi kebebasan berekspresi. Menurutnya, norma tersebut hanya mengatur sanksi pidana dalam kondisi tertentu.
Ridwan menjelaskan, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi secara kumulatif: tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang dan timbulnya gangguan terhadap kepentingan umum seperti keonaran atau huru-hara.
“Jika pemberitahuan sudah dilakukan, ketentuan Pasal 256 tidak dapat diterapkan meski terjadi gangguan. Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan tetapi juga tidak muncul gangguan ketertiban umum, maka tidak bisa dipidana,” terang Ridwan.
Delik Material, Bukan Pembatasan Ekspresi
MK menilai Pasal 256 merupakan delik material. Artinya, sanksi pidana tidak otomatis berlaku hanya karena tidak adanya pemberitahuan. Harus ada akibat nyata berupa terganggunya kepentingan umum, timbulnya keonaran, atau huru-hara di masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan kepentingan ketertiban umum. Kewajiban pemberitahuan kepada aparat dinilai sebagai mekanisme administratif untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.
Dalil Mahasiswa Tidak Beralasan
Para pemohon, termasuk Tommy Juliandi dan rekan-rekannya, berpendapat bahwa Pasal 256 berpotensi menempatkan aksi unjuk rasa sebagai perbuatan yang mudah dikriminalisasi. Mereka khawatir norma tersebut membuka ruang pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.
Namun, MK berpendapat kekhawatiran tersebut tidak berdasar secara konstitusional. Mahkamah menilai norma yang diuji tidak serta-merta menjadikan aksi demonstrasi sebagai tindak pidana, melainkan mengatur konsekuensi hukum jika terjadi gangguan ketertiban umum tanpa pemberitahuan.
Kepastian Hukum bagi Aksi Unjuk Rasa
Putusan ini mempertegas bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin konstitusi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Dengan sifat kumulatif dalam Pasal 256, ancaman pidana tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang.
Keputusan MK sekaligus menjadi rujukan penting bagi penyelenggara aksi, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas dalam memahami batasan hukum demonstrasi di Indonesia.
Untuk informasi hukum dan kebijakan terbaru lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.com
(SF)






