JurnalLugas.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta dalam penyidikan dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. KPK menyebut uang itu berkaitan dengan dugaan setoran dari pihak calon mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah mengamankan uang tunai dan saldo rekening tersebut sebagai bagian dari barang bukti perkara.
“Total yang diamankan sekitar Rp764 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026.
Uang tunai Rp665 juta ditemukan di ruang Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. Pejabat tersebut juga disebut sebagai bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut diamankan saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Dari dokumentasi penyidik, sejumlah uang terlihat disimpan dalam amplop dan kantong plastik.
OTT KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed dilakukan pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat kampus dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, ES, MYN yang disebut sebagai keponakan Sodiq, serta DMW dan AW yang disebut sebagai pihak perantara.
Sementara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kini masih mendalami asal-usul uang, aliran dana, serta mekanisme penerimaan setoran yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Berita terbaru dan informasi lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(Catur)






