JurnalLugas.Com — Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa terus diperkuat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penerapan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Sistem digital ini dirancang untuk memantau pengelolaan keuangan desa secara lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diawasi oleh aparat penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait pengawasan penggunaan dana desa.
Menurutnya, aplikasi tersebut terhubung langsung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga laporan keuangan desa dapat dipantau secara digital dan real-time.
“Penguatan tata kelola dan pengawasan keuangan desa terus kami dorong melalui aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa,” ujar Reda Manthovani saat kegiatan di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026).
Integrasi Sistem Keuangan Desa
Reda menuturkan bahwa penerapan awal aplikasi Jaga Desa diperkenalkan dalam kegiatan yang digelar di Kota Metro. Program tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan untuk memonitor pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa.
Dengan sistem integrasi tersebut, laporan keuangan yang sebelumnya hanya berupa angka dalam dokumen administrasi kini dapat terkoneksi langsung dengan aplikasi Jaga Desa. Hal ini memungkinkan proses pemantauan dan evaluasi berjalan lebih cepat dan akurat.
Ia menambahkan, melalui sistem ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di berbagai daerah dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Dengan aplikasi ini, Kajari dan Kasi Intel dapat memantau apakah laporan keuangan desa sudah disusun dan dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Pengawasan Lebih Efektif dan Merata
Reda menegaskan, penerapan teknologi digital dalam pengawasan desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Jika pelaporan keuangan desa dilakukan secara tertib, maka proses administrasi dan pengawasan di tingkat pusat juga akan berjalan lebih efektif.
Program Jaga Desa juga disebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap desa sebenarnya sudah dilakukan sejak lama oleh Kejaksaan. Namun sebelumnya sistem tersebut masih bersifat manual dan belum menggunakan platform digital terpadu.
“Pengawasan desa sebenarnya sudah berjalan sejak lama. Perbedaannya sekarang sistemnya diperbarui menggunakan aplikasi digital agar pengawasan lebih merata dan efektif,” jelasnya.
Program Diperluas ke Berbagai Daerah
Setelah tahap pengenalan di Kota Metro, program Jaga Desa kini mulai diperluas ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga melibatkan jajaran di daerah untuk membantu memantau laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan dana desa sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan paling bawah.
Dengan dukungan sistem digital seperti Jaga Desa, pengawasan dana desa diharapkan semakin efektif sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Selengkapnya baca di https://JurnalLugas.Com
(SF)






