Suap Bebasnya Ronald Tannur Kejagung Periksa Anggota DPR Edward Tannur Suami Meirizka Widjaja

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan suap dalam proses hukum terhadap Ronald Tannur terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi memanggil Edward Tannur, anggota DPR nonaktif yang merupakan ayah dari Ronald Tannur, guna dimintai keterangan terkait dugaan suap vonis bebas terhadap kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Penyidik Kejagung menyatakan bahwa setiap pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus ini akan diperiksa, tak terkecuali Edward Tannur.

Dalam konferensi pers pada 4 November 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidikan ini bermula dari penetapan tersangka terhadap MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya

MW diduga melakukan suap dalam upaya membebaskan Ronald dari dakwaan atas penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti. Qohar menegaskan bahwa Kejagung akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur, apabila terdapat bukti yang cukup.

Qohar mengungkapkan bahwa Edward Tannur, yang saat ini berstatus nonaktif dari DPR, diketahui memiliki pengetahuan mengenai upaya suap yang dilakukan istrinya, MW, bersama dengan penasihat hukum Ronald, LR. Edward dikabarkan mengetahui bahwa MW telah berhubungan dengan LR untuk mengupayakan pembebasan Ronald, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang terlibat.

Baca Juga  Kejagung Tangkap Direktur PT Duta Sugar International (DSI) Buronan Korupsi Impor Gula

“Edward mengetahui komunikasi antara istrinya dengan LR terkait kasus Ronald. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang yang diberikan MW kepada LR, mengingat Edward lebih sering berada di luar Surabaya untuk urusan bisnisnya,” terang Qohar.

Alur Dugaan Suap Melibatkan MW dan LR

Awal mula kasus ini terjadi ketika MW menunjuk LR sebagai penasihat hukum bagi Ronald Tannur. MW dan LR memiliki hubungan lama karena anak-anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama. Berdasarkan penyelidikan, MW dan LR bertemu beberapa kali untuk mendiskusikan langkah-langkah hukum yang akan diambil dalam kasus Ronald.

LR disebut meminta sejumlah dana kepada MW untuk mengurus pembebasan Ronald. Selain itu, LR juga memperkenalkan MW kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang nantinya akan menangani kasus tersebut. Tersangka MW diduga telah menyetujui permintaan dana tersebut dan menyerahkan sejumlah uang kepada LR.

Selama proses berlangsung, MW diduga telah memberikan uang kepada LR sebanyak Rp1,5 miliar secara bertahap, sementara LR menalangi biaya perkara tambahan hingga Rp2 miliar. Total dana yang disalurkan untuk upaya ini mencapai Rp3,5 miliar.

Dugaan Aliran Dana ke Hakim Pengadilan

Uang sejumlah Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus Ronald. Majelis hakim tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang kini juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Ketiganya diduga menerima suap guna memastikan pembebasan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan berat.

Baca Juga  Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Tersangka Korupsi Rp222 M KPK-Kejagung Koordinasi Kasus

Pasal yang Dikenakan dan Proses Penahanan

Dalam kasus ini, MW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf A, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. MW kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memudahkan proses penyidikan.

Kasus suap ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak tegas segala bentuk korupsi tanpa pandang bulu. Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Jika bukti keterlibatan Edward Tannur dalam kasus ini ditemukan, Kejagung akan mengambil tindakan hukum sesuai prosedur.

Penyelidikan terhadap dugaan suap dalam pembebasan kasus Ronald Tannur kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat agar aparat hukum selalu menjaga integritasnya. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan dalam kasus ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait