JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk menawarkan penyelesaian hukum secara ilegal. KPK menegaskan bahwa janji-janji untuk meloloskan seseorang dari proses hukum adalah bentuk penipuan yang memanfaatkan nama baik institusi mereka.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terbuai dengan tawaran dari pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa membantu seseorang bebas dari kasus hukum dengan mengatasnamakan KPK,” ungkap Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024.
Pernyataan ini muncul bersamaan dengan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan.
Menurut Tessa, penetapan ketujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024, dan proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung. Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka jika ditemukan bukti baru dalam perjalanan penyidikan.
“Jika nantinya terungkap keterlibatan pihak lain yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Tessa.
Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita berbagai aset dari para tersangka. Aset-aset tersebut meliputi 44 properti tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp200 miliar. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan lebih dari 100 perhiasan lainnya.
KPK juga menemukan adanya aset-aset yang diagunkan oleh tersangka. Penyidik KPK saat ini sedang mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Kasus dugaan korupsi ini akan terus dikembangkan dan informasi terbaru akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai wujud transparansi dalam pemberantasan korupsi.






