Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim

JurnalLugas.Com – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi.

Pemanggilan keduanya dilakukan lantaran peran mereka sebagai brand ambassador dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat panggilan telah dilayangkan secara resmi kepada kedua figur publik tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas promosi PT DSI,” ujarnya singkat.

Peran Brand Ambassador Jadi Sorotan

Menurut penyidik, keterlibatan Dude dan Alyssa tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan perusahaan, melainkan pada aktivitas pemasaran. Namun, status mereka sebagai figur publik dinilai berpengaruh dalam menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Baca Juga  Terbongkar, 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Masuk Indonesia

Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memperdalam alur promosi dan mengetahui sejauh mana informasi yang disampaikan kepada publik saat itu.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka utama, yakni:

  • AS, pendiri sekaligus mantan direktur PT DSI periode 2018–2024
  • TA, Direktur Utama dan pemegang saham
  • MY, mantan direktur serta terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lain
  • ARL, komisaris sekaligus pemegang saham

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditahan. Sementara itu, tersangka AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.

Modus Proyek Fiktif Terbongkar

Kasus ini diduga melibatkan berbagai pelanggaran hukum serius, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang. Modus yang digunakan adalah penyaluran dana masyarakat ke proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam aktif (borrower) yang dimanipulasi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi laporan keuangan yang tidak valid serta transaksi tanpa dokumen pendukung yang sah.

Baca Juga  Kasus Sertifikat Bodong Pagar Laut Bekasi 9 Orang Jadi Tersangka Tak Satupun Ditahan

Aset Disita, Kerugian Capai Triliunan

Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita dana sebesar Rp4,07 miliar yang berasal dari puluhan rekening terkait. Selain itu, sejumlah aset berupa sertifikat tanah dan bangunan juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2,4 triliun.

Penyidik memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema besar ini.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang melibatkan promosi figur publik.

Untuk informasi berita terpercaya lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait