Agus Buntung Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara Ini Fakta Mengejutkan di Persidangan

JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh Ricky Febriandi, jaksa dari Kejati Nusa Tenggara Barat bersama tim Kejari Mataram. Menurutnya, pidana yang dimohonkan merupakan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Anggota DPRD Singkawang Hermansyah alias Aman Ditahan Kejari Dugaan Kekerasan Seksual Anak

“Tuntutan ini sudah sesuai dengan pasal yang kami terapkan. Ancaman hukuman maksimal memang 12 tahun penjara,” ujar Ricky kepada wartawan usai persidangan.

Agus Buntung, yang diketahui sebagai penyandang disabilitas tunadaksa, dinilai telah melakukan perbuatan tercela secara berulang kepada lebih dari satu korban. Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Selain itu, selama persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan maupun pengakuan atas perbuatannya.

“Sikap tidak kooperatif terdakwa selama persidangan serta jumlah korban yang lebih dari satu membuat kami mengambil tuntutan maksimal. Yang meringankan hanya satu, bahwa terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya,” jelas Ricky.

Dalam dakwaannya, jaksa sebetulnya juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 15 UU TPKS, yang memungkinkan adanya penambahan sepertiga dari hukuman pidana. Namun, dengan mempertimbangkan status hukum terdakwa yang belum pernah dipidana, pasal tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan.

Baca Juga  MPR Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor dan Melawan untuk Keadilan

“Kalau Pasal 15 ikut diterapkan, ancaman hukumannya bisa naik menjadi 16 tahun,” tambahnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan, 14 Mei 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan kondisi disabilitas, namun tidak menunjukkan empati maupun penyesalan atas perbuatannya.

Informasi selengkapnya dapat diikuti melalui JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait