JurnalLugas.Com — Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dipandang sebagai langkah reformasi penting untuk menciptakan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, dan terukur. Namun, di balik peluang tersebut, para pakar hukum mengingatkan adanya risiko serius bila kebijakan ini berubah menjadi instrumen negosiasi transaksional atau dijalankan tanpa standar objektivitas yang jelas.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, S. Ahmad, menekankan bahwa keberhasilan plea bargain hanya dapat tercapai apabila proses pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, bukan karena tekanan maupun iming-iming tertentu.
Menurutnya, mekanisme ini harus berangkat dari kesadaran pelaku untuk bertanggung jawab, selaras dengan tujuan penegakan hukum, dan bukan dijadikan ruang kompromi yang menyimpang.
Ia mengingatkan, potensi penyimpangan akan muncul apabila proses negosiasi bergeser ke ranah material atau ekonomi. Jika hal itu terjadi, bukan hanya integritas aparat penegak hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
S. Ahmad menegaskan, aspek yang paling penting untuk dicegah sejak awal adalah lahirnya praktik tawar-menawar yang bersifat transaksional. Sistem peradilan, katanya, tidak boleh memberi ruang bagi kompromi yang berpotensi memicu ketidakadilan.
Perlu Parameter Objektif agar Tidak Diskriminatif
Selain isu transaksi, objektivitas penegakan hukum menjadi faktor krusial dalam implementasi plea bargain. S. Ahmad menilai, setiap keputusan harus memiliki parameter yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar mekanisme ini tidak memunculkan perlakuan berbeda antar terdakwa.
Standar kebijakan yang tidak seragam berpotensi memunculkan diskriminasi. Karena itu, pedoman penerapan harus dirumuskan secara transparan mulai dari kriteria pelaku, jenis perkara, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
Efisiensi Proses Hukum, Tanpa Menghilangkan Efek Jera
Walaupun plea bargain dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, fungsi edukatif dan efek jera dari pemidanaan tetap tidak boleh diabaikan. Efisiensi, menurut S. Ahmad, tidak boleh mengorbankan rasa keadilan masyarakat.
Dengan kata lain, percepatan proses hukum harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, sosial, dan yuridis.
Mirip Justice Collaborator, Namun Berbeda Fungsi
S. Ahmad juga mencatat bahwa mekanisme ini memiliki kemiripan dengan konsep justice collaborator. Keduanya sama-sama melibatkan kerja sama pelaku dengan penegak hukum. Namun, fokus plea bargain berada pada pengakuan kesalahan yang kemudian diikuti proses negosiasi untuk memperoleh keringanan tertentu dalam putusan.
Sementara justice collaborator umumnya bertujuan membantu pengungkapan kejahatan yang lebih besar, plea bargain lebih berorientasi pada efisiensi proses peradilan terhadap pelaku yang mengakui perbuatannya.
Mekanisme plea bargain berpotensi menjadi instrumen reformasi peradilan pidana yang efektif selama dijalankan dengan prinsip transparan, objektif, dan bebas dari praktik transaksional. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Karena itu, regulasi teknis, etika penegakan hukum, dan budaya integritas aparat harus berjalan beriringan agar tujuan keadilan substantif tetap terjaga.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






