Ammar Zoni dan Lima Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjenpas

JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi memindahkan enam narapidana berisiko tinggi (high risk) dari Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah pesohor Ammar Zoni, yang kembali terseret kasus dugaan peredaran narkoba.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa rombongan napi tersebut tiba di Nusakambangan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.43 WIB. Seluruhnya langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar dengan pengamanan ketat.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini menegaskan komitmen kami sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjenpas, bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan mendapat tindakan tegas,” ujar Rika di Jakarta.

Pemindahan itu dilakukan dengan pengawalan gabungan dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta. Menurut Rika, seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku.

Fokus Pembinaan dan Pengamanan Ketat

Rika menjelaskan bahwa keenam napi tersebut akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan berstandar tinggi, sebagaimana penerapan bagi warga binaan berisiko tinggi lainnya di Nusakambangan.

“Diharapkan langkah ini mampu membentuk perilaku positif dan mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan,” imbuhnya.

Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, lebih dari 1.500 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya besar pemerintah untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Selain menjaga keamanan lapas dan rutan, pemindahan ini juga bertujuan melindungi napi dari pengaruh negatif serta membantu mereka menyadari kesalahannya,” jelas Rika.

Komitmen Zero Narkoba di Lapas Jakarta

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan operasi pembersihan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.

“Seperti yang selalu diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, zero narkoba adalah harga mati. Kami menjadikannya alarm untuk terus waspada dan bertindak,” kata Heri.

Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali tersangkut kasus baru karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.

Pemindahan ke Nusakambangan disebut sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembinaan intensif terhadap napi yang masih melanggar hukum selama menjalani masa hukuman.

Dengan kebijakan tegas ini, Ditjenpas berharap seluruh warga binaan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.

Sumber berita & informasi aktual lainnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar Ari Ardian Warga Medan Edarkan Sabu 1 Kg

Pos terkait