JurnalLugas.Com – ST Burhanuddin menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa. Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah tidak tergesa-gesa menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika persoalan yang muncul masih dalam ranah administratif.
Dalam arahannya pada ajang Jaga Desa Award 2026, Minggu (19/4/2026), Burhanuddin menekankan bahwa pendekatan hukum harus dibedakan secara tegas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
“Tidak boleh ada kriminalisasi. Kepala desa jangan langsung dijadikan tersangka jika tidak ada bukti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Burhanuddin mengingatkan, penetapan tersangka hanya layak dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, kesalahan administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan penindakan pidana.
Ia bahkan menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada aparat kejaksaan jika ditemukan praktik kriminalisasi terhadap kepala desa tanpa dasar yang kuat.
Dalam pandangannya, banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang belum memiliki pemahaman memadai terkait tata kelola keuangan negara maupun administrasi pemerintahan.
“Mereka dipilih oleh masyarakat, tetapi tidak semuanya memahami sistem pengelolaan anggaran yang kompleks. Tanpa pembinaan, potensi kesalahan administratif sangat besar,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta jajaran kejaksaan di daerah aktif melakukan pendampingan dan edukasi kepada pemerintah desa sebagai langkah pencegahan.
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya peran dinas terkait di tingkat kabupaten dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Menurutnya, tanggung jawab atas kesalahan administratif tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala desa.
“Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten. Mereka memiliki kewajiban membina dan mengawasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala dinas memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kepala desa memahami batasan penggunaan anggaran serta mekanisme pelaporan yang benar.
Meski mendorong pendekatan pembinaan, Burhanuddin tetap mengingatkan agar praktik korupsi di tingkat desa tidak ditoleransi. Ia berharap seluruh perangkat desa menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah kepala desa/lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang. Sementara itu, total wilayah setingkat desa mencapai sekitar 84.276, yang terdiri dari desa, kelurahan, dan unit permukiman transmigrasi.
Wilayah dengan jumlah desa terbanyak tercatat berada di Jawa Tengah, disusul Jawa Timur dan Aceh. Besarnya jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan akuntabel dan transparan.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut dinilai masyarakat ada upaya permintaan perlindungan terkait pengggunaan dana desa yang tidak semestinya.
Hal ini bertolak belakang dengan cita-cita Indonesia bersih dari korupsi dan kesejahteraan rakyat, adanya dugaan dorongan besar di 2029 agar kades manut.
Baca selengkapnya di: JurnalLugas.Com
(SF)






