JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aturan mengenai penyadapan tidak akan dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan penyadapan akan dibahas secara terpisah dalam undang-undang khusus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama pemerintah saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Soal penyadapan sudah disepakati bersama pemerintah tidak akan dimasukkan dalam pembahasan KUHAP. Itu akan kita bahas dalam UU tersendiri,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, pembahasan penyadapan memerlukan ruang tersendiri karena isu ini menyangkut hak privasi warga negara dan harus melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Ia menyebut, pembentukan undang-undang penyadapan nantinya akan melalui proses uji publik sebelum disahkan.
“Karena sifatnya sensitif dan menyangkut kebebasan sipil, maka pengaturannya perlu dikaji secara lebih komprehensif dengan melibatkan publik,” jelasnya.
Revisi KUHAP Dinilai Lebih Progresif
Habiburokhman juga membantah tudingan bahwa revisi KUHAP bersifat represif atau mengancam hak-hak masyarakat. Ia justru menyebut revisi ini membawa kemajuan signifikan dibanding KUHAP lama.
“Dulu orang kalau datang ke kantor hukum bawa pengacara, itu hampir tidak ada artinya. Dengan KUHAP baru, peran pembela lebih dijamin dan prosesnya lebih transparan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa substansi KUHAP yang baru justru memperkuat prinsip keadilan dan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum.
Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan 1.676 poin DIM dalam rapat terakhir.
Saat ini, pembahasan RUU KUHAP telah berlanjut ke tahapan pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Tim tersebut bertugas menyusun formulasi akhir dari pasal-pasal hasil pembahasan sebelumnya antara DPR dan pemerintah.
“Kami ingin hasil revisi ini benar-benar memperbaiki proses hukum pidana di Indonesia. Karena itu pembahasannya pun kami lakukan secara serius dan mendalam,” pungkas Habiburokhman.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait proses legislasi dan isu-isu hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






