JurnalLugas.Com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial RR (30), yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa dari delapan korban yang diperiksa, tiga di antaranya telah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya sudah dikantongi penyidik.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum dan hasil juga sudah kita peroleh,” ungkap Kompol Olot saat konferensi pers di Bandung, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan, sedangkan lima lainnya menjadi korban pencabulan berupa kontak fisik yang tidak senonoh.
“Tiga korban ini mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, sementara lima lainnya mengalami pencabulan, seperti peremasan payudara dan ciuman dari pelaku,” jelasnya.
Para korban diketahui merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya korban tambahan dalam kasus ini.
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi serta mendalami motif dari pelaku. Semua masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Olot.
Dengan bukti yang dianggap cukup, polisi telah menahan tersangka RR di rumah tahanan Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis agama, dan menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki terhadap peserta didik.
Baca berita lengkap dan terbaru lainnya hanya di: JurnalLugas.Com






