JurnalLugas.Com – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumbantobing, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembayaran komisi agen kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS) pada periode 2016 hingga 2020.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, menilai bahwa Sahata telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Selain tuntutan pidana penjara, kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Agus di hadapan majelis hakim.
Tindak Korupsi Bersama dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Kasus ini menyeret banyak pihak, termasuk Toras Sotarduga, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya, yang juga ikut mendengarkan pembacaan tuntutan bersama Sahata. Toras, meski didakwa melanggar pasal yang sama, dituntut lebih ringan, yakni 3 tahun 5 bulan penjara, serta pidana denda yang sama besar, yaitu Rp250 juta, juga dengan subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Sahata dan Toras secara bersama-sama merekayasa skema keagenan PT MBS demi memperoleh komisi dari PT Jasindo. Padahal, PT MBS tidak terdaftar sebagai agen asuransi resmi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp38,21 miliar. Rinciannya, Sahata diduga menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp525,42 juta, Toras Rp7,66 miliar, serta sejumlah pejabat Jasindo lainnya yang ikut diuntungkan, seperti:
- Ari Prabowo (Kepala Kantor Jasindo Cabang S. Parman): Rp23,55 miliar
- Mochamad Fauzi Ridwan (Cabang Pemuda): Rp1,95 miliar
- Yoki Tri Yuni (Cabang Makassar): Rp1,75 miliar
- Umam Tauvik (Cabang Semarang): Rp1,43 miliar
- PT Bank BNI (Persero): Rp1,34 miliar
Pertimbangan Hukum: Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan pemerintah. Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti kejujuran terdakwa saat persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif, serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas dakwaan ini, Sahata dan Toras dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik atas lemahnya sistem pengawasan dalam perusahaan BUMN dan menjadi pelajaran penting bagi dunia asuransi dan keuangan nasional dalam membangun sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca berita hukum dan investigasi terkini hanya di JurnalLugas.com






