MA Kebut Penyusunan PERMA Plea Bargain, Publik dan Media Lakukan Pengawasan

JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung (MA) mempercepat penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan ini disiapkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta terhindar dari praktik negosiasi gelap di balik persidangan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa keterlibatan publik dan media akan menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan mekanisme tersebut. Menurutnya, pengawasan terbuka perlu dikedepankan agar tidak muncul ruang transaksi tersembunyi dalam proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan akan berada di tangan masyarakat, jurnalis, dan para pemerhati peradilan. Prinsipnya, MA mendorong transparansi agar peluang terjadinya negosiasi tertutup dapat dicegah,” ujar Yanto, Minggu (4/1/2026).

Hakim Punya Wewenang Penuh atas Pengakuan Bersalah

Saat ini, tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah bekerja intensif menyusun parameter penilaian yang jelas bagi hakim dalam memproses permohonan pengakuan bersalah. Berdasarkan Pasal 78 ayat (8) KUHAP baru, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak plea bargain.

Salah satu indikator utama yang dinilai adalah unsur kesukarelaan dari terdakwa. Hakim wajib memastikan bahwa pengakuan dilakukan tanpa tekanan, dipahami sepenuhnya, dan tidak lahir dari paksaan.

Yanto menegaskan, apabila ditemukan indikasi tekanan atau penyimpangan prosedur, hakim berhak mengambil langkah hukum lain demi menjaga integritas peradilan.

“Apabila pengakuan dinilai benar-benar lahir dari kesadaran terdakwa, maka dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan. Namun jika tercium adanya paksaan, hakim memiliki ruang untuk menempuh langkah berbeda,” ujarnya menambahkan.

Dorong Keseragaman Proses & Perlindungan Hak Korban

MA berharap keterlibatan koalisi sipil, akademisi hukum, dan pemantau peradilan dapat memperkuat penerapan plea bargaining di berbagai pengadilan agar berjalan seragam dan tidak multitafsir. Transparansi proses dinilai penting untuk memastikan:

  • kepastian hukum tetap terjaga,
  • percepatan persidangan berlangsung terukur, dan
  • hak korban tetap terlindungi di setiap tahap pemeriksaan perkara.

Melalui pengaturan teknis yang jelas, MA menargetkan mekanisme plea bargain tidak sekadar mempercepat proses hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas keadilan yang berorientasi pada akuntabilitas.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hukum Seperti Apa, Hendra Suhadi dan Sudirman Pencuri Ponsel Hakim PN Meulaboh Vonis Hendra 3,8 tahun Sudirman Cuma 8 bulan JPU 2 tahun

Pos terkait