JurnalLugas.Com – Impian puluhan pasangan untuk menggelar hari bahagia berubah menjadi kekecewaan mendalam setelah dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah terungkap. Kasus yang kini ditangani kepolisian itu disebut telah menjerat puluhan calon pengantin dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hasil pendataan sementara menunjukkan jumlah korban terus bertambah. Aparat mencatat sedikitnya 58 pasangan calon pengantin diduga terdampak dalam kasus tersebut. Sebagian besar pasangan bahkan belum dapat melaksanakan pesta pernikahan yang telah direncanakan jauh hari karena layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Menurutnya, angka korban maupun total kerugian masih berpotensi meningkat seiring berjalannya proses penyelidikan.
“Dari data yang telah dihimpun sementara, korban yang teridentifikasi mencapai puluhan pasangan dan jumlahnya masih bisa bertambah,” ujar Alfian dalam keterangannya.
Dana Pernikahan Menghilang
Kasus ini bermula ketika sejumlah calon pengantin mengaku telah menyetorkan uang untuk berbagai paket pernikahan yang ditawarkan WO Marwah. Namun menjelang hari pelaksanaan, layanan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Beberapa korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara. Komunikasi yang sebelumnya berjalan lancar mendadak terputus ketika waktu acara semakin dekat. Kondisi tersebut membuat banyak pasangan kebingungan karena telah mengalokasikan anggaran besar untuk kebutuhan pernikahan.
Dari puluhan korban yang telah dimintai keterangan, total kerugian sementara mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Angka itu baru berasal dari sebagian korban yang sudah melapor secara resmi kepada kepolisian.
Tidak hanya pasangan yang batal menggelar pesta, terdapat pula korban yang tetap melangsungkan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai kesepakatan awal. Sejumlah layanan penting disebut tidak tersedia atau jauh berbeda dari yang dijanjikan dalam kontrak.
Polisi Tetapkan Pasangan Suami Istri sebagai Tersangka
Seiring berkembangnya penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang diketahui merupakan pemilik WO Marwah.
Keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini mendalami aliran dana yang diterima dari para korban guna mengetahui penggunaan uang yang telah disetorkan selama ini.
Pihak kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa WO tersebut dan mengalami kerugian diminta segera mendatangi kantor polisi terdekat untuk memberikan keterangan.
Modus Masih Didalami
Selain mengumpulkan bukti transaksi dan kontrak kerja sama, penyidik tengah mengurai pola bisnis yang dijalankan para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara rinci bagaimana dana dari para calon pengantin dikelola hingga akhirnya menimbulkan dugaan tindak pidana.
Menurut kepolisian, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menghitung jumlah kerugian, tetapi juga memastikan seluruh korban memperoleh kepastian hukum.
“Kami terus mendalami mekanisme yang digunakan dalam perkara ini agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh,” kata Alfian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus WO Marwah menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih vendor pernikahan. Verifikasi legalitas usaha, rekam jejak layanan, serta kejelasan kontrak menjadi langkah penting guna menghindari risiko kerugian dalam persiapan acara pernikahan.
Ikuti perkembangan berita terbaru dan informasi terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






