JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Desiska Br Sihite alias Siska (35), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), dalam perkara penipuan bermodus tawaran menjadi artis dengan kerugian korban mencapai Rp758 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha pada sidang yang digelar Jumat, 11 April 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Lucas di hadapan persidangan.
Modus Rayuan Menjadi Artis dan Bintang Iklan
Kasus ini berawal pada Maret 2019 ketika korban bernama Alexander mendaftarkan diri sebagai peserta pelatihan modeling di Sanggar BCP dengan membayar Rp1,5 juta. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Agustus 2019, Desiska yang saat itu menjadi juri dalam sebuah ajang kecantikan, menawarkan mimpi manis kepada Alexander untuk bermain dalam 200 episode sinetron produksi Sinemart dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran fantastis, yakni Rp4 miliar.
Dalam bujuk rayunya, Siska mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah artis ibu kota dan menjanjikan kemudahan akses ke dunia hiburan nasional. Korban yang terbuai oleh janji-janji manis tersebut kemudian mentransfer uang secara bertahap dari 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, dengan total mencapai Rp758.400.000.
Namun, hingga waktu berjalan lebih dari empat tahun, Alexander tak pernah mendapatkan peran apa pun, bahkan sekadar kemunculan di balik layar. Merasa ditipu, ia pun melaporkan perbuatan Siska ke Polrestabes Medan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hakim Lucas menyatakan bahwa tindakan terdakwa tergolong memberatkan karena tidak menunjukkan penyesalan dan merugikan korban secara signifikan. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Siska belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Vonis dua tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Pihak Terdakwa dan Jaksa Diberi Waktu Pertimbangan
Hakim Ketua memberi waktu selama tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Lucas.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap janji-janji berkarier di dunia hiburan yang ditawarkan tanpa dasar jelas. Selalu lakukan pengecekan mendalam sebelum mempercayakan uang dan harapan kepada pihak tertentu.
Untuk berita hukum dan kriminal lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






