JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi alarm serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain memunculkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang, kasus ini juga membuka pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan anggaran lembaga yang mengelola salah satu program prioritas pemerintah tersebut.
Komisi IX DPR RI mengaku tidak pernah menerima laporan rinci terkait pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN selama pelaksanaan program MBG. Padahal, sebagai mitra kerja lembaga tersebut, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar berjalan transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya menegaskan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
“Komisi IX selama ini tidak pernah menerima informasi maupun laporan mengenai pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan barang penunjang operasional.
Penyidik mendalami dugaan mark up harga dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari motor listrik, perangkat tablet, televisi hingga sepatu. Selain itu, investigasi juga menyoroti sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki keterkaitan dengan mantan pejabat BGN.
Kasus tersebut dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Menyikapi perkembangan itu, Komisi IX DPR memastikan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran BGN ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa di masa mendatang.
Yahya menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk program gizi masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Pengawasan penggunaan anggaran oleh BGN akan diperketat agar seluruh program berjalan sesuai tujuan dan tidak membuka ruang penyimpangan,” katanya.
Komisi IX juga menyampaikan pesan khusus kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam membangun tata kelola lembaga yang bersih.
Menurut Yahya, pejabat baru di lingkungan BGN harus memastikan seluruh proses pengadaan maupun penggunaan anggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta menjunjung prinsip integritas,” ujarnya.
Meski demikian, DPR menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Semua pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang mengguncang BGN ini diperkirakan akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk sistem pengadaan barang, penunjukan mitra pelaksana, serta mekanisme pengawasan internal agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






