Kejagung Skema Penyimpangan Triliunan Rupiah Uang MBG oleh Kang Dadan Dkk

JurnalLugas.Com — Skandal besar kembali mengguncang sektor program sosial pemerintah setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga nama yang kini resmi berstatus tersangka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Kejagung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program prioritas nasional tersebut.

“Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan analisis alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Program MBG yang Berubah Jadi Sorotan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri awalnya digadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Program ini mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar.

Nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp298 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun di balik ambisi besar tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sistematis dalam proses tata kelola, khususnya pada penunjukan mitra pelaksana di lapangan.

Dugaan Skema Mitra Fiktif dan Intervensi Verifikasi

Dalam hasil penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pengaturan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra disebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun kelayakan.

Baca Juga  Anak-Anak Jadi Korban, DPR Minta Dapur MBG Bermasalah Ditutup Permanen Tanpa Ampun

Namun, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui sistem internal yang diduga telah diintervensi.

“Yayasan-yayasan itu diduga dijadikan sarana oleh pihak tertentu dan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap ditunjuk melalui pengaturan dalam portal mitra BGN,” ungkap Syarief.

Lebih jauh, penyidik menduga adanya keterkaitan tidak langsung antara yayasan tersebut dengan para tersangka, meskipun kepemilikan tidak tercatat secara formal.

“Bentuk afiliasi dilakukan melalui pihak lain sehingga tidak terlihat secara langsung,” tambahnya.

Intervensi Pengadaan dan Dugaan Mark Up

Selain pada tahap penunjukan mitra, dugaan pelanggaran juga terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Para tersangka disebut melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Kejaksaan Agung menyebut adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan.

Beberapa item pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik
  • 31.000 lebih tablet
  • 5.400 unit televisi ukuran besar
  • 32.000 pasang sepatu

Total nilai pengadaan tersebut mencapai triliunan rupiah dan diduga tidak sepenuhnya mendukung operasional program MBG.

Aliran Dana dan Dugaan Keuntungan Yayasan Terafiliasi

Dalam temuan penyidik, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif harian bernilai miliaran rupiah. Skema ini diduga menjadi salah satu sumber keuntungan tidak sah dalam pelaksanaan program.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN,” kata Syarief.

Penahanan dan Langkah Lanjutan

Usai penetapan tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat BGN tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan tak lama setelah ketiganya dicopot dari jabatan oleh pemerintah. Informasi yang beredar menyebutkan keputusan tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus yang semakin mengerucut.

Baca Juga  Klaim Kejagung Dana Desa dan MBG Diawasi Lebih Ketat, Kontribusi Peran Masyarakat

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka bahkan terlihat baru kembali dari perjalanan ibadah sebelum akhirnya dibawa penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor BGN dan kediaman para tersangka. Dari operasi tersebut, Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting dan perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman kasus untuk menelusuri alur pengambilan keputusan dan potensi kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut program prioritas nasional yang menyasar jutaan anak sekolah. Pengamat menilai kasus ini dapat memicu evaluasi besar terhadap sistem pengadaan dan pengawasan program sosial berbasis anggaran jumbo.

Di sisi lain, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen memperkuat transparansi dalam program MBG agar tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami potensi kerugian negara serta aliran dana dalam kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Kasus MBG ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai anggaran terbesar dalam program sosial pemerintah dalam dua tahun terakhir, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai pengawasan proyek berskala besar di Indonesia.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait