Korupsi Besar Sering Berawal dari Pungli dan Kebiasaan Kecil Dianggap Wajar

JurnalLugas.Com – Praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak selalu bermula dari kejahatan besar. Dalam banyak kasus, penyimpangan justru tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap lumrah oleh masyarakat maupun aparatur negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa budaya permisif terhadap pelanggaran ringan dapat menjadi pintu masuk munculnya tindak korupsi yang lebih kompleks dan merugikan negara.

Bacaan Lainnya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti masih adanya pola pikir birokrasi yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang seharusnya cepat dan sederhana kerap dibuat berbelit-belit sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Dalam sebuah forum di Jakarta, Setyo menjelaskan bahwa ketika proses administrasi sengaja diperlambat atau dipersulit, masyarakat rentan mencari jalan pintas. Kondisi tersebut kemudian memunculkan praktik gratifikasi, pungutan liar, hingga konflik kepentingan yang perlahan berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Pelanggaran besar biasanya tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak kasus berawal dari tindakan kecil yang terus dibiarkan hingga akhirnya menjadi kebiasaan,” ujarnya, Rabu 17 Juni 2026.

Budaya Memberi yang Perlu Diwaspadai

KPK juga menyoroti kebiasaan memberikan uang atau hadiah sebagai bentuk ucapan terima kasih yang masih dianggap wajar di sebagian kalangan masyarakat. Meski sering dibungkus dengan alasan budaya atau penghormatan, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah, Uang Tak Diterima Langsung

Menurut Setyo, toleransi terhadap pemberian dalam urusan pelayanan publik dapat mengaburkan batas antara penghargaan dan gratifikasi. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berisiko menciptakan lingkungan yang tidak sehat dalam birokrasi.

Ia menilai perubahan budaya menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. Kesadaran masyarakat untuk menolak pungutan maupun pemberian yang tidak semestinya harus dibangun secara bersama-sama.

Parkir Liar Jadi Gambaran Rantai Penyimpangan

Sebagai contoh sederhana, KPK menyoroti fenomena parkir liar yang masih banyak ditemui di berbagai daerah. Nominal yang dipungut memang relatif kecil, namun jika terus berlangsung tanpa pengawasan, praktik tersebut dapat membentuk rantai distribusi uang yang melibatkan berbagai pihak.

Menurut Setyo, uang yang terkumpul dari pungutan kecil sering kali tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Ada kemungkinan aliran dana bergerak ke pihak lain yang memiliki pengaruh atau kekuasaan di wilayah tertentu.

Karena itu, ia menilai penertiban terhadap praktik-praktik kecil merupakan bagian penting dari strategi besar pemberantasan korupsi. Langkah tersebut tidak hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga membangun budaya integritas yang lebih kuat.

Baca Juga  Direktur Penyidikan KPK Mayoritas Dana CSR BI dan OJK untuk Kepentingan Pribadi

Di sisi lain, KPK saat ini masih menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Perkara tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sektor pelayanan publik merupakan area yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang apabila pengawasan dan integritas tidak berjalan optimal.

KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan memperbaiki sistem pelayanan serta mengubah pola pikir yang selama ini membiarkan pelanggaran kecil dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Semakin cepat budaya toleransi terhadap penyimpangan dihentikan, semakin besar peluang terciptanya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas korupsi.

Sumber berita dan informasi nasional lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait