JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran signifikan dalam modus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Praktik rasuah yang sebelumnya dilakukan secara terang-terangan kini dinilai semakin terselubung dengan memanfaatkan perwakilan atau pihak ketiga sebagai penerima manfaat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pelaku kini cenderung menghindari penerimaan langsung atas uang atau fasilitas ilegal. Menurutnya, pola lama yang mudah ditelusuri aparat penegak hukum sudah mulai ditinggalkan.
“Pelaku tidak lagi mengambil langsung. Mereka menunjuk orang lain sebagai penerima, baik melalui nominee maupun perantara tertentu,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep ketika menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam perkara itu, KPK melihat indikasi kuat penggunaan pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Asep menambahkan, tren penggunaan representasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Pasalnya, pembuktian tidak lagi sebatas menemukan transaksi langsung antara pemberi dan pejabat yang bersangkutan, melainkan harus menelusuri jaringan serta relasi di baliknya.
“Ini memang membutuhkan waktu lebih panjang karena konstruksi perkaranya dibuat berlapis,” singkatnya.
KPK menegaskan tetap berkomitmen membongkar setiap bentuk korupsi, termasuk yang menggunakan skema tidak langsung. Lembaga antirasuah tersebut memastikan strategi penindakan dan penyelidikan akan terus disesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan korupsi yang semakin kompleks.
Dengan pengungkapan pola baru ini, KPK berharap menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar tidak mencoba mengakali hukum melalui cara-cara terselubung. Transparansi dan integritas, menurut KPK, tetap menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi di tingkat daerah maupun nasional.
Baca berita investigatif dan analisis mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






