GMKR Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibebaskan

JurnalLugas.Com – Penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya memunculkan gelombang respons dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya datang dari Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) yang secara terbuka meminta aparat penegak hukum membebaskan kedua tersangka dan menjamin proses hukum berjalan secara adil.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2026), GMKR menilai penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kebebasan berpendapat dan prinsip negara hukum.

Anggota Presidium GMKR, Marwan Batubara, menyatakan bahwa proses hukum seharusnya tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap ruang kritik publik.

Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

“Penegakan hukum harus mengedepankan hak asasi, asas praduga tak bersalah, serta menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pandangan,” ujar Marwan.

Baca Juga  Refly Harun erjuangkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Sejumlah Tokoh Siap Beri Jaminan

GMKR juga meminta agar seluruh tahapan hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mereka berharap aparat menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat.

Selain mendesak pembebasan kedua tersangka, GMKR turut menyoroti perlunya penyelesaian polemik mengenai keaslian ijazah yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

Mereka berpendapat bahwa jalur pengadilan dapat menjadi ruang yang tepat untuk memberikan kepastian hukum sehingga tidak lagi menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Tim kuasa hukumnya menyebut Roy selama ini bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta penyidik.

Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya tindakan penangkapan yang dilakukan pada tahap tersebut.

Di hari yang sama, Dokter Tifa juga diamankan penyidik di kediamannya. Tim kuasa hukumnya menyebut penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan tengah mempersiapkan agenda akademik yang penting.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Silsilah Roy Suryo, Keturunan Bangsawan Ningrat, Kini Tersandung Pencemaran Nama Baik Jokowi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menurut Budi, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang memenuhi syarat dan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap menjadi landasan dalam penanganan perkara tersebut.

“Seluruh langkah yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyentuh isu kebebasan berpendapat, hak warga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait