Sidang Perdana Dokter Tifa Resmi Dijadwalkan, Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan

JurnalLugas.Com – Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa akan lebih dulu digelar pada awal Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Agenda persidangan tersebut menjadi langkah awal pemeriksaan pokok perkara setelah berkas yang dilimpahkan dari kejaksaan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi untuk disidangkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang pertama bagi Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Menurut Immanuel, seluruh proses administrasi telah selesai dilakukan sehingga perkara dapat segera memasuki tahapan persidangan.

“Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Immanuel, Jumat 26 Juni 2026.

Roy Suryo Belum Masuk Tahap Persidangan

Berbeda dengan perkara Dokter Tifa, proses hukum terhadap Roy Suryo belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa perkara tersebut masih menunggu hasil praperadilan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses praperadilan belum diputus, majelis hakim belum dapat menetapkan jadwal sidang pokok perkara.

Immanuel menerangkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati agar tidak terjadi tumpang tindih proses peradilan.

“Majelis hakim akan menunggu hasil praperadilan sebelum menentukan jadwal sidang perkara pokok,” jelasnya.

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan

Kedua perkara telah resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari pihak kejaksaan pada 23 Juni 2026.

Setelah dilakukan penelitian administrasi oleh kepaniteraan pidana, seluruh dokumen dinyatakan lengkap sehingga perkara dapat diregistrasi dan majelis hakim ditunjuk untuk menangani masing-masing kasus.

Perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sedangkan perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

Dengan kondisi tersebut, perkara Dokter Tifa menjadi yang pertama memasuki tahap persidangan karena tidak terhambat proses hukum lain.

Praperadilan Jadi Penentu Kelanjutan Kasus Roy Suryo

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya, khususnya terkait proses penangkapan dan penggeledahan.

Permohonan tersebut telah terdaftar dan dijadwalkan untuk disidangkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan pemeriksaan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Hasil sidang praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, termasuk penetapan jadwal sidang pokok perkara terhadap Roy Suryo.

Perkembangan dua perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya memicu polemik di ruang publik.

Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Peradi Bersatu, Ini Memang Sudah Seharusnya

Pos terkait