MK Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Dicairkan Sekaligus atau Bertahap

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan perubahan penting bagi peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela.

Melalui putusan terbaru, peserta kini memiliki hak untuk menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun secara berkala sesuai kebutuhan.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut lahir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon sehingga sejumlah ketentuan dalam UU P2SK harus dimaknai berbeda agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Peserta Diberi Hak Menentukan Cara Pencairan

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa peserta dana pensiun sukarela, termasuk ahli waris berupa janda, duda, maupun anak yang berhak menerima manfaat, dapat memilih apakah dana pensiun akan dicairkan sekaligus atau dibayarkan secara berkala.

Baca Juga  UU Hak Keuangan Pejabat Negara Dinilai Tak Relevan, MK Minta Pemerintah DPR Revisi

Sebelumnya, aturan dalam UU P2SK mengharuskan manfaat pensiun lebih banyak dibayarkan secara bertahap sehingga ruang bagi peserta untuk menarik seluruh dana dalam satu waktu menjadi sangat terbatas.

Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan karakter program dana pensiun yang bersifat sukarela.

MK Bedakan Dana Pensiun Wajib dan Sukarela

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program jaminan pensiun wajib memiliki tujuan dan mekanisme berbeda dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang diikuti secara sukarela.

Menurutnya, karena keikutsertaan dalam program tersebut merupakan pilihan masing-masing individu, peserta seharusnya memiliki keleluasaan menentukan cara menerima manfaat pensiun sesuai kebutuhan finansialnya.

Namun demikian, Mahkamah tetap mengingatkan bahwa fungsi utama dana pensiun adalah menjaga keberlanjutan penghasilan ketika seseorang memasuki masa pensiun.

“Tujuan dana pensiun tetap harus menjadi perhatian sehingga mekanisme pencairannya mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Berawal dari Gugatan Tiga Karyawan Freeport

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Para pemohon berpendapat peserta dana pensiun sukarela semestinya memiliki hak penuh untuk mencairkan seluruh manfaat apabila dibutuhkan, misalnya sebagai modal membuka usaha, investasi, atau memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Mereka menilai pembatasan pencairan dalam UU P2SK berpotensi mengurangi hak peserta dalam mengelola dana yang berasal dari kepesertaan sukarela.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih skema pencairan yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.

Meski membuka opsi pencairan secara sekaligus, MK tetap menegaskan bahwa pengelolaan dana pensiun harus memperhatikan tujuan perlindungan finansial jangka panjang serta tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun di Indonesia.

Baca informasi hukum, ekonomi, dan kebijakan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait