JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah.
Penyidik mengungkap operasi tersebut berlangsung setelah tim antirasuah memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa komunikasi antara pihak-pihak yang diduga terlibat mulai terpantau setelah Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
“Setelah kegiatan selesai, terjadi komunikasi untuk mengatur pertemuan,” ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK kepada JurnalLugas.Com, Jumat 03 Juli 2026.
Pertemuan Batal Setelah Kabar Tim KPK Beredar
Berdasarkan hasil penyidikan, agenda pertemuan yang semula direncanakan akhirnya dibatalkan setelah muncul informasi mengenai keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.
KPK menduga informasi tersebut telah diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi sehingga rencana pertemuan berubah secara mendadak.
Meski demikian, komunikasi antarpihak tetap berlangsung hingga keesokan harinya melalui perantara yang kemudian diduga digunakan untuk proses penyerahan uang.
Uang Rp100 Juta Diamankan Penyidik
Pada hari berikutnya, seorang perantara menerima uang tunai sebesar Rp100 juta di Kota Medan.
Saat kendaraan yang ditumpangi bergerak menuju wilayah Binjai, tim KPK langsung melakukan penyergapan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan di bawah jok kendaraan.
“Tim berhasil mengamankan uang Rp100 juta saat dilakukan penghentian kendaraan,” kata Taufik.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan yang kemudian berkembang ke dugaan praktik suap proyek pemerintah daerah.
Tujuh Orang Diamankan
Operasi tangkap tangan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas kepala daerah, pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga orang-orang yang diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
Diduga Terkait Puluhan Paket Proyek
KPK menduga praktik suap berkaitan dengan pemberian puluhan paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025.
Nilai komitmen yang disepakati mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara uang yang diduga telah diterima kepala daerah disebut mencapai sekitar Rp800 juta.
Proyek tersebut diduga berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk sektor pendidikan dan perumahan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati aliran dana maupun terlibat dalam proses pengaturan proyek tersebut.
Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp3,5 Miliar
Selain perkara suap proyek, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dan diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dugaan tersebut meliputi proses penempatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Ikuti perkembangan berita hukum, politik, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






