Pajak Bocor Akibat Oknum Nakal, KPK Dorong Wajib Pajak Berani Bicara

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keuangan negara. Lembaga antirasuah itu mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas atau pegawai pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pelaporan tersebut penting sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi, dengan syarat wajib pajak tidak berada dalam posisi meminta keringanan atau pengurangan pajak secara tidak sah. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, imbauan ini bukan sekadar pernyataan moral, melainkan bagian dari langkah pengawasan aktif KPK agar penerimaan negara tidak terus dirugikan oleh praktik-praktik menyimpang di sektor perpajakan. Ia menekankan bahwa negara sangat bergantung pada pajak sebagai tulang punggung pembangunan, sehingga setiap bentuk penyimpangan harus dihentikan.

Baca Juga  RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026, KPK Siaga! Ada Aturan Baru Bikin Kewenangan Bisa Berubah Total

KPK berharap penindakan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pajak. Kasus tersebut diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus mengingatkan bahwa amanah negara tidak boleh dicederai demi kepentingan pribadi.

Asep juga menyoroti pola lama yang masih berulang, yakni dugaan kerja sama antara oknum pegawai pajak dengan konsultan pajak untuk menekan nilai kewajiban pajak tertentu. Praktik semacam ini dinilai membuka celah kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar jika tidak segera dibenahi secara sistemik.

“Kerawanan ini harus ditutup dengan perbaikan yang serius dan berkelanjutan. Jika tidak, kebocoran penerimaan negara akan terus terjadi,” ujar Asep singkat.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca Juga  Hebat! Lampung Catat Peningkatan Integritas Tertinggi, KPK Sebut Jadi Contoh Nasional

Hasil pengembangan OTT itu kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

KPK menegaskan akan terus mengawal sektor perpajakan agar bersih dari praktik korupsi, sekaligus mengajak masyarakat dan wajib pajak berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan demi keadilan dan keberlanjutan keuangan negara.

Baca berita mendalam dan analisis terpercaya lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait