JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur dengan memeriksa sejumlah saksi penting. Salah satu saksi yang diperiksa adalah AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 20 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa saksi AL diperiksa untuk mendalami keterlibatan tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, dan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Selain AL, penyidik juga memeriksa DI, seorang Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda di Biro Pengawasan Perilaku Hakim. DI diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang melibatkan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Harli.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus dugaan suap ini awalnya menetapkan empat tersangka, yakni tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang diduga menerima suap. Selain itu, Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, ditetapkan sebagai pemberi suap.
Belakangan, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka kelima. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa MW memiliki peran signifikan dalam kasus ini.
Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus
Meirizka diketahui meminta Lisa Rahmat menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Hubungan keduanya sudah terjalin lama karena anak mereka bersekolah di tempat yang sama. MW menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus ini.
Menurut Abdul Qohar, Lisa mengungkapkan kepada MW bahwa ada beberapa biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara Ronald. Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mengenalkan dirinya kepada seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R. Tujuannya adalah memastikan majelis hakim yang menangani kasus Ronald dapat dikendalikan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap kasus suap ini secara transparan dan menyeluruh. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak dari institusi peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
Dengan pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang komprehensif, diharapkan kasus ini dapat segera diproses ke pengadilan, sehingga keadilan bagi semua pihak yang terlibat dapat ditegakkan.






