Pria di Cimahi Ditangkap Usai Sebarkan Video AI Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan manipulasi data elektronik menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto.

Seorang pria berinisial FG (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa digital melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi salah satu penanganan awal yang menggunakan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik berbasis teknologi AI.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan proses hukum dimulai setelah polisi menerima laporan pada 4 Agustus 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditressiber Polda Jabar.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, FG diduga memanfaatkan teknologi AI untuk mengubah gambar Presiden Prabowo menjadi sebuah video yang kemudian diunggah ke akun TikTok dan Instagram @talentastudioid.

Video tersebut disertai narasi provokatif yang berbunyi, “Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau.” Polisi menilai unggahan itu merupakan hasil manipulasi informasi elektronik yang dibuat seolah-olah sebagai konten autentik.

Menurut Hendra, tersangka tidak hanya membuat video hasil rekayasa digital, tetapi juga menyebarkannya melalui media sosial sehingga dapat diakses masyarakat luas.

“Perannya membuat manipulasi gambar Presiden menggunakan AI, mengubahnya menjadi video, kemudian mengunggahnya ke media sosial,” jelasnya.

Kasus itu terungkap setelah seorang pelapor berinisial MSS menemukan video tersebut saat membuka aplikasi TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jawa Barat telah memeriksa dua orang saksi serta menghadirkan empat ahli, yakni ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana guna memperkuat pembuktian perkara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan mengunggah video, serta satu unit CPU komputer yang diduga dipakai dalam proses pembuatan konten berbasis AI tersebut.

Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, menjelaskan tersangka diduga sengaja memanipulasi data elektronik sehingga menghasilkan informasi yang seolah-olah asli dan dapat dipercaya publik.

“Tersangka diduga secara sengaja membuat manipulasi gambar Presiden melalui AI, mengubahnya menjadi video, lalu menyebarkannya melalui media sosial,” kata Mujianto.

Atas dugaan perbuatannya, FG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di antaranya Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen elektronik.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat konten yang menyesatkan, memprovokasi, atau melanggar ketentuan hukum.

Hendra mengingatkan bahwa perkembangan teknologi AI harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan berkreasi di ruang digital tetap memiliki batas hukum, terutama apabila konten yang dibuat berpotensi merugikan pihak lain atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ikuti perkembangan berita hukum, kriminal, teknologi, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Baliho Prabowo Bersama Trump & Netanyahu Terpampang di Israel Ini Respons DPR dan Kemenlu

Pos terkait