MK Uji Anggaran MBG, Usulan Insentif Guru Rp888 Miliar Jadi Sorotan

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan terhadap pengaturan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Perkara ini salah satunya menyoroti belum adanya alokasi khusus untuk guru yang diusulkan ikut mengawasi distribusi MBG di sekolah.

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 diajukan Herifuddin Daulay dan menjalani sidang pendahuluan di MK pada Rabu, 19 Agustus 2026. Herifuddin merupakan guru yang dalam permohonannya mempersoalkan pengaturan program pemenuhan gizi bagi peserta didik.

Bacaan Lainnya

Menurut pemohon, guru memiliki posisi penting untuk memastikan makanan bergizi yang diterima siswa sesuai dengan tujuan program. Karena itu, keterlibatan guru dinilai perlu diikuti dukungan anggaran, termasuk insentif untuk tugas pengawasan.

Baca Juga  BGN Ungkap Sistem Blok Merah MBG, Ini Penyebab Pengajuan Bisa Ditolak

Dalam perhitungannya, pemohon mengusulkan dua guru di setiap sekolah mendapat insentif rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan jumlah sekolah yang digunakan dalam perhitungannya, kebutuhan tambahan anggaran disebut mencapai sekitar Rp888,63 miliar.

Pemohon kemudian meminta angka anggaran pemenuhan gizi dalam APBN 2026 disesuaikan agar turut memperhitungkan kebutuhan tersebut.

Namun, sidang perdana belum membahas apakah dalil tersebut dapat diterima secara substansial. Majelis hakim justru meminta Herifuddin menyempurnakan permohonannya agar sesuai dengan tata cara beracara di MK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan pemohon untuk memperhatikan ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025. Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan struktur permohonan perlu disusun sesuai unsur yang dipersyaratkan, mulai dari kewenangan MK hingga petitum.

Baca Juga  Dominasi Lembaga Negara di Program MBG, Efisiensi Negara vs UMKM, dan Monopoli Cuan SPPG

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Batas penyerahan perbaikan ditetapkan pada 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Dengan demikian, belum ada putusan MK mengenai apakah usulan penambahan anggaran untuk pengawasan guru dalam program MBG tersebut akan dikabulkan. Perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal.

Perkembangan perkara MBG, pendidikan, dan kebijakan nasional lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait