Korupsi Impor Gula Kemendag Kejagung Periksa Ida Dewi Santi Mantan Sekretaris Tom Lembong

JurnalLugas.Com – Penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016 terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, termasuk mantan Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag), Ida Dewi Santi (IDS).

Menurut pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin, 6 Januari 2025, IDS diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam proses importasi gula yang melibatkan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan beberapa pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Tiga Saksi Kunci

Selain IDS, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni NAS, yang menjabat sebagai Project Manager PT Sucofindo pada tahun 2016, dan SS, seorang pegawai Badan Pusat Statistik. Ketiganya diperiksa untuk memperkuat bukti atas dugaan korupsi yang menyeret TTL, yang akrab disapa Tom Lembong, dan kawan-kawan.

Baca Juga  Bebas dari Hukum Kejagung Cegah Gregorius Ronald Tannur ke Luar Negeri

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara,” ungkap Harli Siregar.

Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag pada periode 2015–2016, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula tersebut diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, keputusan itu dinilai melanggar hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia saat itu mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor tambahan.

Baca Juga  Terbongkar! Invois Berita Bayaran Tersangka Perintangan dan Demo Lawan Kejagung

Selain itu, Kejagung mengungkap bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Proses penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor perdagangan. Kejagung berupaya mengumpulkan bukti yang kuat agar tersangka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait