PDIP Makin Keras Soroti Gibran, Pengamat Luka Lama dengan Jokowi

JurnalLugas.Com – Sikap PDI Perjuangan (PDIP) terhadap polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian.

Berada di luar koalisi pemerintahan, sejumlah kader partai berlambang banteng itu dinilai terus mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Pengamat politik Nurul Fatta melihat dorongan itu muncul melalui pernyataan sejumlah kader PDIP.

Dedy Sitorus disebut menyuarakan perlunya langkah lanjutan, sedangkan Komarudin Watubun secara terbuka meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.

“PDIP berada di luar pagar koalisi dan terus menekan agar putusan MK ditindaklanjuti,” kata Nurul Fatta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Nurul, sikap politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari hubungan PDIP dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, yang mengalami keretakan.

Ia menilai, persoalan politik antara PDIP dan Jokowi menjadi salah satu latar belakang yang perlu diperhatikan dalam membaca sikap sejumlah kader partai terhadap polemik Gibran.

“PDIP masih memiliki luka politik yang dalam dengan Jokowi. Itu ikut menjelaskan mengapa dorongan menindaklanjuti putusan MK begitu kuat,” ujarnya.

Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa pernyataan sejumlah kader belum tentu menjadi keputusan resmi partai.

Arah sikap PDIP tetap bergantung pada keputusan jajaran pimpinan, termasuk Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

“Semua masih menunggu arahan pimpinan partai, termasuk Puan dan Hasto,” katanya.

Sikap Kader dan Keputusan Partai

Perbedaan antara pernyataan kader dan keputusan resmi partai menjadi hal penting dalam membaca perkembangan polemik ini.

Dorongan agar putusan MK ditindaklanjuti menunjukkan adanya suara politik yang menghendaki persoalan tersebut terus dibahas, tetapi langkah konkret PDIP tetap menunggu sikap kelembagaan.

Di sisi lain, permintaan agar Gibran mundur merupakan pandangan politik yang disampaikan Komarudin Watubun, bukan dengan sendirinya keputusan yang mengubah status jabatan wakil presiden.

Polemik ini sekaligus memperlihatkan bagaimana hubungan politik antarelite masih menjadi bagian dari dinamika pemerintahan.

Namun, tindak lanjut terhadap putusan MK tetap perlu dibaca berdasarkan isi putusan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata dari persaingan politik.

Baca berita lainnya
https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Vonis Hasto Dinilai Sarat Rekayasa dan Politisi Hukum PDIP Bukti Kegagalan KPK

Pos terkait