JurnalLugas.Com – Komisi II DPR RI didesak memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Pemanggilan ini dinilai penting untuk memastikan tahapan pencalonan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, dalam diskusi kepemiluan yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Yusak menilai DPR perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan mengenai prosedur verifikasi dokumen pencalonan Gibran. Ia juga menyoroti persoalan akses pengawasan yang dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Yusak, KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas dengan dukungan anggaran negara harus terbuka terhadap evaluasi kinerjanya, terlebih ketika persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan pencalonan wakil presiden.
“Komisi II perlu memanggil KPU untuk menjelaskan proses verifikasi. Penggunaan anggaran negara menuntut pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Yusak.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme pengawasan yang tersedia di DPR.
Klarifikasi KPU Dinilai Penting untuk Menjawab Keraguan Publik
Yusak menyadari adanya dinamika politik di DPR, termasuk keberadaan partai-partai yang sebelumnya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak seharusnya menghalangi DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemilu.
Ia meminta DPR menggunakan kewenangan supervisi dan monitoring untuk mendorong KPU memberikan penjelasan secara terbuka. Dengan begitu, persoalan verifikasi tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Bagi Yusak, keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Penjelasan yang jelas diperlukan agar publik dapat memahami prosedur yang dijalankan dan dasar pengambilan keputusan oleh KPU.
Selain mendesak pemanggilan KPU, Yusak mendorong pembenahan hubungan kelembagaan antara KPU dan Bawaslu melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas harus disertai mekanisme verifikasi yang ketat serta akses pengawasan yang memadai bagi Bawaslu. Penguatan tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dapat berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi penyelenggara pemilu. Dukungan politik yang mungkin muncul dalam proses seleksi anggota lembaga penyelenggara tidak boleh memengaruhi pelaksanaan tugas setelah mereka terpilih.
“Loyalitas anggota KPU harus kepada masyarakat, bukan kepada partai politik,” tegas Yusak.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa integritas penyelenggara pemilu tidak hanya ditentukan oleh prosedur seleksi, tetapi juga oleh independensi mereka ketika menjalankan kewenangan.
Verifikasi Tidak Boleh Hanya Mengacu pada Praktik Lama
Yusak turut mengingatkan agar proses verifikasi persyaratan pencalonan tidak dilakukan sekadar dengan mengandalkan pola administratif yang pernah digunakan dalam pemilihan sebelumnya.
Setiap pencalonan, menurut dia, harus diperiksa secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen yang dipersyaratkan. Prosedur yang teliti diperlukan untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dijelaskan dan diuji.
“Setiap tahapan harus diperiksa dengan teliti dan tidak cukup hanya mengacu pada kejadian sebelumnya,” ujarnya.
Evaluasi terhadap proses verifikasi dan pelaksanaan pengawasan Bawaslu dinilai penting sebagai bahan perbaikan sistem pemilu.
Kejelasan aturan, pembagian kewenangan, dan keterbukaan informasi diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penyelenggara pada pemilihan mendatang.
Desakan kepada Komisi II DPR ini pada akhirnya menempatkan transparansi sebagai persoalan utama.
Penjelasan KPU mengenai prosedur yang dipersoalkan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai, sementara pembenahan regulasi diharapkan mencegah persoalan serupa berulang.
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






