JurnalLugas.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengumumkan bahwa hingga pekan ketiga bulan Maret 2024, penerimaan pajak telah mencapai Rp4,70 triliun atau Rp4.698.703.365.748 secara tepat.
Menurut Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, persentase penerimaan tersebut mencapai 15,38% dari target yang telah ditetapkan.
Mindra mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Medan pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Mindra berharap agar wajib pajak memberikan dukungan untuk mencapai target penerimaan pajak.
Kanwil DJP Sumut I juga akan mengimplementasikan berbagai strategi guna mencapai target pendapatan pajak yang telah ditetapkan.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang dicurigai melakukan pelanggaran dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka untuk mengurangi kerugian negara.
Pada peristiwa terkini, hasil kerja sama antara Kanwil DJP Sumut I dan Polda Sumatera Utara telah berhasil menyerahkan tersangka kasus pidana perpajakan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Binjai pada Kamis, 21 Maret 2024.
Tersangka tersebut adalah seorang direktur PT SDR di Binjai dengan inisial DRS, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp3.941.769.175 (Rp3,94 miliar) dengan sengaja menggunakan dokumen pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, serta memberikan informasi yang tidak akurat atau lengkap dalam surat pemberitahuan (SPT) dan dokumen perpajakan lainnya.
Tersangka ini telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mindra menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban mereka dengan baik.
Dia juga mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk patuh pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, Mindra mengingatkan semua wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tepat waktu.
Dia menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024 bagi wajib pajak pribadi, sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2024.
Sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat, Kanwil DJP Sumut I telah membuka layanan Pojok Pajak di beberapa lokasi termasuk pusat perbelanjaan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses dan pelayanan kepada masyarakat.






