Dwi Singgih Hartono Divonis 15 Tahun Penjara Kredit Fiktif Negara Rugi Rp65 Miliar

JurnalLugas.Com – Mantan anggota TNI AD yang pernah menjabat sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong, Pelda (Purnawirawan) Dwi Singgih Hartono, resmi dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia divonis masing-masing sembilan tahun dan enam tahun penjara dalam dua perkara terpisah yang berkaitan dengan praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp65 miliar.

Putusan dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Suparman. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujarnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Dua Perkara, Dua Vonis Berat

Dalam Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Dwi Singgih dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp49,02 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita untuk menutupi kerugian negara. Bila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca Juga  Kejari Bandung Tunggu Restu Mendagri Tahan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Sedangkan dalam Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, ia divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5,57 miliar, dengan ancaman tambahan kurungan 2 tahun jika tidak dilunasi.

Modus Kredit Fiktif Gunakan Nama Anggota TNI

Modus operandi Dwi Singgih adalah memalsukan data persyaratan kredit seolah-olah berasal dari anggota TNI aktif di Bekang Kostrad Cibinong. Aksi ini dilakukan terhadap dua unit bank berbeda:

  • BRI Unit Menteng Kecil (2019–2023): Dwi bersama tiga orang lainnya memanipulasi data pengajuan kredit BRIguna hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp57,05 miliar.
  • BRI Unit Cut Mutiah Jakarta (2016–2023): Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp7,95 miliar, yang dilakukan bersama dua terdakwa lain.

Deretan Pegawai Bank Juga Terlibat

Tak hanya Dwi, sejumlah pegawai internal PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga terseret dan telah dijatuhi vonis pidana:

  • Nadia Sukmaria (Karyawan BRI Cabang Menteng Kecil 2019–2023): 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Uang pengganti Rp29,8 juta.
  • Rudi Hotma (Kepala Unit BRI Menteng Kecil 2019–2022): 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp39,3 juta.
  • Heru Susanto (Kepala Unit BRI Menteng Kecil 2022–2023): 4 tahun penjara, denda dan uang pengganti serupa, yaitu Rp500 juta dan Rp10,3 juta.
  • Okie Harrie Purwoko (Relationship Manager BRI Cut Mutiah 2010–2019): 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp4,8 juta.
  • M. Kusmayadi (Relationship Manager BRI Cut Mutiah 2018–2023): 4 tahun penjara, denda serupa, serta uang pengganti Rp7,2 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
Baca Juga  Vrijspraak Jadi Final, KUHAP Bikin Putusan Bebas Tak Bisa Digugat

Semua uang pengganti dihitung berdasarkan besaran kerugian negara yang terbukti diterima masing-masing terdakwa, sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulasi dan penyalahgunaan jabatan, termasuk keterlibatan oknum internal perbankan dalam jaringan korupsi berskala besar.

Selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait