JurnalLugas.Com – Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar aksi damai dengan menutup mulut menggunakan lakban sebagai bentuk protes terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial.
Aksi ini melibatkan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), dan komunitas jurnalis lainnya, yang berkumpul di alun-alun Kabupaten Lumajang pada Jumat, 17 Mei 2024.
“Para wartawan secara serentak menutup mulut mereka dengan lakban sebagai simbol protes terhadap upaya pembungkaman pers melalui RUU Penyiaran ini,” ujar Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir.
Menurut Mujibul, larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menjamin bahwa pers tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Larangan terhadap jurnalisme investigasi jelas akan membatasi kebebasan pers, padahal UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a menegaskan bahwa Dewan Pers berfungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” jelasnya.
Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menekankan bahwa revisi RUU Penyiaran tidak hanya membungkam pers tetapi juga bertentangan dengan UU Pers, sehingga jurnalis menolak keras RUU tersebut.
“Jika RUU Penyiaran terus dilanjutkan, kami wartawan dari seluruh Indonesia akan melakukan aksi di gedung DPR karena RUU ini adalah inisiatif dari DPR RI. RUU Penyiaran ini direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegas Wawan.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam RUU Penyiaran adalah larangan terhadap penayangan jurnalisme investigasi, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
“Jurnalisme investigasi merupakan puncak dari karya jurnalistik. Melarangnya berarti menurunkan kualitas jurnalistik itu sendiri,” tambahnya.
Wawan juga menyoroti bahwa penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers, dan bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang tidak memiliki wewenang dalam hal ini.






