JurnalLugas.Com – Marhajadwal, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan di Kabupaten Aceh Barat, menegaskan bahwa pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh pada Jumat (17/5) lalu tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Marhajadwal di Meulaboh, Minggu 19 Mei 2024.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan dua pasangan tersebut, yaitu Zainal Tullah dengan Azizah dan Zahed Huseen dengan Rufias, diduga tidak dilakukan sesuai tata cara pernikahan dalam ajaran Islam dan dipimpin oleh Jabir, seorang ustadz di kalangan Rohingya.
Selain itu, lanjutnya, salah satu pasangan tersebut masih berumur 18 tahun. Menurut undang-undang, perempuan di bawah 19 tahun harus memperoleh izin pengadilan untuk menikah.
Marhajadwal juga menyoroti pelanggaran lain, yaitu pernikahan tersebut tidak dilaporkan kepada KUA sebagai otoritas resmi yang mengatur pernikahan dan kegiatan keagamaan.
Pernikahan itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur pernikahan antara warga asing dengan sesama warga asing di Indonesia.
“Kami memastikan pernikahan ini ilegal karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Marhajadwal. “Mereka adalah pengungsi tanpa identitas dan tidak memiliki paspor. Jika kami meminta syarat pernikahan termasuk dokumen kependudukan, warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga pernikahan tidak bisa dicatatkan.”
Marhajadwal juga mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum pernikahan, KUA Johan Pahlawan telah dihubungi oleh petugas UNHCR.
KUA memberikan persyaratan untuk menikah, termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namun hingga pernikahan berlangsung, persyaratan tersebut belum dipenuhi.
“Pasangan etnis Rohingya tersebut tidak mungkin memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Minimal usia untuk menikah adalah 18 tahun plus satu hari dengan izin pengadilan, dan mereka tidak memiliki dokumen kependudukan yang resmi,” pungkas Marhajadwal.






