Korupsi Pajak Penerangan Lampu Jalan Kejari Aceh Barat Sita 235 Dokumen BPKD Kabupaten Aceh Barat ini yang Disita

JurnalLugas.Com – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menyita 235 dokumen dari Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat terkait penyelidikan dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan.

“Kami telah menyita 235 dokumen, termasuk salah satunya dokumen pembayaran insentif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Taqdirullah di Meulaboh, Selasa malam, 21 Mei 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Selain dokumen pembayaran, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting lainnya, termasuk peraturan perundang-undangan terkait.

Taqdirullah menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan tersebut mencakup pembayaran insentif dari tahun 2018 hingga 2022.

Dokumen yang disita termasuk surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dan berbagai dokumen pencairan anggaran lainnya.

“Tidak hanya dokumen penting, penyidik juga menyita perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat,” tambahnya.

Dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada hari ini dari pukul 09.00 hingga 19.00 WITA, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang tengah mereka tangani.

Baca Juga  Terbongkar, Sindikat Penipu Catut Nama KPK, Bawa Uang Puluhan Ribu Dolar

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait