JurnalLugas.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat tengah mengusut dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp5 miliar terkait pembayaran insentif pajak daerah di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil audit dari tim ahli untuk menentukan besaran kerugian secara pasti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah, menyampaikan kepada wartawan di Meulaboh pada Rabu, 22 Mei 2024, bahwa indikasi kerugian ini didasarkan pada pembayaran insentif yang diduga diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (THL) sejak tahun 2018 hingga 2022.
Dalam upaya mengumpulkan bukti, tim penyidik telah mengamankan sebanyak 235 dokumen yang berkaitan dengan pembayaran insentif pajak di BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Dokumen-dokumen tersebut diperoleh setelah dilakukan penggeledahan pada Selasa, 21 Mei 2024.
“Dokumen ini akan kami pelajari untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Taqdirullah.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga berencana memanggil sejumlah pihak yang namanya tercantum sebagai penerima insentif.
Langkah ini diambil untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini telah memasuki tahap lanjutan setelah dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu yang lalu.
Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa keuangan negara digunakan secara transparan dan akuntabel, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.






