JurnalLugas.Com – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil menangkap seorang ayah yang diduga merudupaksa anak kandungnya di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, pada Jumat 24 Mei 2024, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SA (40) adalah warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
“Kasus ini terbongkar pada Minggu malam, 30 April 2023, ketika korban yang berusia 16 tahun mengungkapkan kepada keluarganya bahwa ia telah dicabuli oleh ayahnya,” ujar Muhammad Rizal.
Menurut keterangan dari ibunya, awalnya korban adalah anak yang pendiam dan patuh, namun belakangan ini dia berubah menjadi pemarah dan sering melawan perintah.
Melihat perubahan perilaku tersebut, ibu korban bersama keluarga besar menanyakan apa yang terjadi.
Pada saat itulah korban mengakui bahwa SA telah mencabulinya sebanyak dua kali, pada tahun 2021 dan 2022.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban merasa sangat keberatan atas tindakan suaminya terhadap putrinya dan melaporkannya ke SPKT Polres Aceh Timur pada 1 Mei 2023.
Mengetahui bahwa perbuatannya telah terungkap dan dilaporkan ke polisi, SA melarikan diri dari rumah dan merantau ke beberapa daerah di luar Aceh.
Keberadaan SA diketahui pada Kamis, 23 Mei, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi bahwa SA telah diamankan oleh warga. SA kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Muhammad Rizal.






