JurnalLugas.Com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki asal-usul pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
Ketut menegaskan bahwa emas seberat 109 ton tersebut, meski diproduksi dengan cap Antam dan asli, hanya beredar di Indonesia. “Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Ketut, emas tersebut telah diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar. Meskipun demikian, LM Antam tersebut tetap sah dan memiliki nilai jual, serta bisa dijual kembali ke PT Antam. “Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli,” tambahnya.
Namun, Ketut mencatat bahwa karena emas tersebut dianggap ilegal, beberapa pendapatan negara terkait legalisasi cap PT Antam berkurang dan hilang. Selain itu, tingginya suplai emas di masyarakat menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, yang mengakibatkan harga emas di pasaran menjadi rendah.
Kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Menghitung harga emas tidaklah sulit karena harga emas ada standar internasional dan harga pasar. Kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,” jelas Ketut.
Selain itu, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara menjadi hilang karena emas tersebut tidak melalui prosedur yang benar. “Ini nanti yang akan kami perhitungkan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK (periode 2010–2011), HN (2011–2013), DM (2013–2017), AH (2017–2019), MAA (2019–2021), dan ID (2021–2022).
Selain itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar terkait perkara ini. Pada Selasa, 4 Juni, penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam, yaitu MA (Komite Audit PT Antam), DI (CEO Office Division Head), FAK (Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk), VM (Risk Management Division Head PT Antam Tbk), DS (Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk), dan HTM (Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut.






