JurnalLugas.Com – Ketua Satgas Judol (Judi Online), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan adanya modus baru dalam transaksi judi online melalui jual beli rekening bank. Komplotan pelaku menyasar masyarakat pedesaan untuk mendapatkan rekening yang kemudian digunakan untuk transaksi ilegal.
Hadi menjelaskan bahwa pelaku mendatangi desa-desa dan mengajak warga membuka rekening bank yang nantinya diserahkan kepada pengepul. Jumlah rekening yang berhasil didaftarkan mencapai ratusan. “Oleh pengepul, rekening-rekening ini dijual ke bandar judi dan digunakan untuk transaksi judi online,” jelas Hadi, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (20/6/2024).
Satgas akan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menindak modus jual beli rekening ini di desa-desa. “Bhabinkamtibmas akan berada di garis depan untuk menangani para pelaku karena mereka beroperasi hingga ke lapisan terbawah masyarakat,” tambah Hadi. Satgas juga akan mengirimkan radiogram untuk memudahkan koordinasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia dalam melindungi masyarakat.
Hadi juga melibatkan Wakil Kepala Pusat Polisi Militer (Wakapuspom) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) dalam pemberantasan ini. “Siapa pun pelakunya harus segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian, khususnya untuk kasus jual beli rekening,” tegasnya.
Presiden Jokowi telah meresmikan Satgas baru untuk memberantas praktik judi online. Publik berharap Satgas ini bisa mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia melalui koordinasi yang lebih baik. Ketua Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengungkapkan bahwa selama ini penindakan berjalan tidak terkoordinasi dengan baik.
Selama ini, pemblokiran akun media sosial, situs judi, atau rekening terkait dinilai belum efektif mengurangi penyebaran promosi judi. Setelah ratusan ribu situs judi diblokir, situs-situs baru terus bermunculan. Banyak link judi online juga menyusup di situs resmi lembaga pemerintah atau pendidikan. “Pemerintah perlu bekerja sama dengan platform digital untuk melakukan takedown konten terkait judi online berdasarkan informasi dari Kominfo,” tambah Pratama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir 4.921 rekening terkait judi online berdasarkan laporan dari Kementerian Kominfo. Mahendra menambahkan bahwa aktivitas judi online berhubungan erat dengan aktivitas perbankan, sehingga bank juga diminta untuk aktif melakukan identifikasi pelanggan.
Dengan upaya terpadu ini, diharapkan praktik judi online di Indonesia dapat diberantas secara efektif dan menyeluruh.






