Ditetapkan Tersangka Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ajukan Praperadilan di PN Medan Soniady akan Segera Disidangkan

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, saat ini tengah menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara, Ir. H Zahir. Gugatan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengungkapkan bahwa permohonan gugatan ini didaftarkan pada Rabu (17/7) dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn. Sidang perdana untuk gugatan tersebut dijadwalkan pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Irfan Raditya Mantan Pemain Timnas U-20 Divonis 1 Tahun Penjara PN Medan

Soniady menjelaskan, “Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (29/7) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan.”

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, mengonfirmasi bahwa Zahir, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan, diperiksa terkait kasus PPPK 2023. Penetapan tersangka ini melibatkan lima orang yang diduga terlibat dalam kecurangan dan suap rekrutmen PPPK, termasuk Faizal, adik Zahir, dan beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

“Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar dari AH dan MD setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK pada akhir 2023,” ujar Sonny Siregar.

Baca Juga  Kejati Sumut Terima Berkas Korupsi Zahir Mantan Bupati Batu Bara

Pihak berwenang menuduh bahwa uang tersebut berasal dari peserta seleksi yang diminta oleh AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah bervariasi. Gugatan praperadilan ini menjadi langkah penting bagi Zahir untuk menantang keabsahan penetapan tersangka dan mencari keadilan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait