JurnalLugas.Com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022 109 ton. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada hari Selasa 23 Juli 2024.
Enam saksi tersebut diperiksa terkait tersangka HN, yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. pada periode 2011 hingga 2013. Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya adalah pegawai PT Antam, yaitu:
- MW, Staf Akuntansi PT Antam Tbk.
- HBA, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
- JP, bagian Pemasaran di UBPP LM PT Antam Tbk.
Selain itu, saksi lainnya adalah NM, Manajer Bisnis Solution Manager ICT; YR, Manajer Operation Services ICT; dan AR, Product Inventory Control periode Juli 2023 hingga saat ini.
Menurut Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kasus ini melibatkan tersangka HN bersama tersangka lainnya, yaitu TK, DM, AH, MA, dan ID. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk. dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Modus Operandi dan Dampak
Para tersangka dituduh secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta. Akibat tindakan tersebut, selama periode 2010 hingga 2022, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, tindakan ini telah merugikan PT Antam secara signifikan. Logam mulia yang diberi merek secara ilegal ini menggerus pasar dari produk resmi PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat ganda. “Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” kata Kuntadi pada tanggal 29 Mei 2024.
Pemeriksaan saksi dalam kasus ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan perusahaan dan mengganggu pasar secara signifikan. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat.






