JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus mengusut kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melibatkan mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir sebagai tersangka utama.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlanjut. “Proses terkait kasus tersebut masih berjalan,” ujar Hadi di Medan, Rabu 24 Juli 2024.
Z diduga terlibat dalam kasus suap seleksi penerimaan PPPK di Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2023. Penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Sabtu, 29 Juni.
“Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya kami sudah menetapkan lima tersangka lainnya,” jelas Hadi.
Kelima tersangka lain dalam kasus ini adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, seorang wiraswasta yang juga adik dari mantan Bupati Batu Bara; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil Z untuk diperiksa, namun Z tidak hadir. “Rencananya Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua,” kata Hadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp2 miliar terkait seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara telah menahan lima tersangka sejak hari ini hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam proses seleksi penerimaan pegawai yang seharusnya berjalan transparan dan adil. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus bekerja sama untuk mengungkap dan menindak pelaku-pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.






