PDIP Sumut Penangkapan Zahir Jangan Dijadikan Alat Politik Sarma Petahana Calon Paling Kuat

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Bidang Organisasi PDIP Sumatera Utara (Sumut), Sarma Hutajulu, mengingatkan agar penangkapan Zahir, mantan Bupati Batu Bara, tidak dijadikan alat politik. Menurutnya, isu hukum yang sedang dihadapi Zahir berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik, terutama karena Zahir dianggap sebagai calon kuat dalam Pilkada Batu Bara.

“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik. Apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batu Bara,” ujar Sarma pada Selasa (3/9).

Bacaan Lainnya

Sarma juga menyoroti ketegangan antara PDIP dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang dinilai dapat mempengaruhi proses Pilkada serentak di Sumatera Utara. Bobby Nasution diperkirakan akan maju dalam Pilgub Sumut, berhadapan dengan pasangan calon yang diusung PDIP, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.

Baca Juga  Poldasu Ciduk Zahir PDIP Sumut Langsung Pembelaan Ini Kata Sarma Hutajulu

“Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang ke mana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target, padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada,” lanjut Sarma.

Polda Sumut Bantah Politisasi Penangkapan Zahir

Di sisi lain, Polda Sumatera Utara membantah tudingan adanya politisasi dalam penangkapan Zahir. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Zahir sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Selebgram Medan Ratu Entok Atas Dugaan Penistaan Agama dan Pelanggaran UU ITE

“Tidak ada politisasi dalam kasus ini,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu (4/9). Ia menjelaskan bahwa penetapan Zahir sebagai tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan berdasarkan hukum. Zahir sebelumnya masuk dalam DPO setelah tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan, namun akhirnya menyerahkan diri sebelum penangkapan dilakukan.

“Kami sudah memproses kasus ini sejak awal berdasarkan laporan masyarakat. Penetapan tersangka hingga penerbitan DPO telah dilakukan secara sah dan sesuai hukum,” tambahnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait