Awal Mula Kasus PPPK Batu Bara Terungkap Eks Bupati Zahir dan Faisal Tersangka

JurnalLugas.Com – Kasus kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara telah menjadi sorotan publik setelah eks Bupati Batu Bara Zahir dan adiknya Faisal ditetapkan sebagai tersangka. Selain mereka, empat orang lainnya juga telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bagaimana awal mula terungkapnya kasus kecurangan tersebut?

Pengaduan Masyarakat Menjadi Pemicu

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. “Ada dumas,” ungkap Hadi pada Kamis, 1 Februari 2024.

Penetapan Tersangka Awal

Hasil penyelidikan polisi pada awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Februari 2024. Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dengan inisial AH, Sekretariat Disdik DT, dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ajukan Praperadilan di PN Medan Soniady akan Segera Disidangkan

“Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Hadi pada Senin, 5 Februari 2024.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada peserta PPPK untuk meloloskan mereka dalam seleksi. Namun, Hadi belum merinci berapa jumlah uang yang diminta oleh para tersangka, karena penyidik masih mendalami hal tersebut.

Adik Eks Bupati Ikut Terlibat

Pada 21 Februari 2024, Polda Sumut menetapkan Faisal, adik dari mantan Bupati Batu Bara Zahir, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Faisal ditahan sehari setelah dipanggil sebagai tersangka.

“Tersangka Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ujar Hadi.

Penetapan Tersangka Lanjutan

Selanjutnya, Polda Sumut menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, M. Daud, sebagai tersangka pada 2 Juli 2024. Pada 29 Juni 2024, eks Bupati Batu Bara Zahir juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diperiksa Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Sumut

Zahir tidak menghadiri pemanggilan pertama oleh polisi dan penyidik melayangkan pemanggilan kedua. Hingga saat ini, Zahir belum ditahan, dan keputusan penahanan masih dipertimbangkan oleh penyidik.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus kecurangan seleksi PPPK di Batu Bara menjadi enam orang. Berkas kasus dan lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sementara itu, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024, menantang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada 29 Juli 2024.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam proses seleksi pegawai pemerintah dan menunjukkan bahwa tindakan kecurangan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait