Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis Lima Tahun Penjara Denda Cuma Segini

JurnalLugas.Com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, baru-baru ini divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta, subsider tiga bulan pidana kurungan. Vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Emirsyah terbukti bersalah secara hukum karena melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan penuntut umum. Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Klaim Tak Bersalah

Selain pidana utama, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86,36 juta dolar AS, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Emirsyah tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan meliputi kegagalan Emirsyah sebagai direktur utama BUMN dalam mewujudkan amanat hukum yang bersih dan bebas korupsi. Namun demikian, sikap sopan Emirsyah selama persidangan dan statusnya yang sedang menjalani pidana penjara dalam kasus lain menjadi faktor yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menginginkan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Meskipun demikian, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Emirsyah sama dengan tuntutan jaksa, yakni 86,36 juta dolar AS.

Baca Juga  Hakim Perintahkan iPad dan Laptop Tom Lembong Dikembalikan Tak Terbukti dari Uang Korupsi Gula

Kasus ini merupakan pengadilan kedua bagi Emirsyah terkait kasus korupsi, setelah sebelumnya divonis pada tahun 2020 dengan delapan tahun penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti terkait suap dan pencucian uang dalam kasus lain.

Dengan demikian, putusan ini diharapkan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, meskipun kontroversi terkait kasus korupsi terus menjadi sorotan publik terhadap figur publik dan korporasi di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait