JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, yang sering dikenal sebagai Cak Imin, menghadapi laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Pengaduan ini diajukan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, pada Senin, 5 Agustus 2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Musyanto menuduh Cak Imin melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melibatkan seorang istri dalam Timwas Haji. Menurut Musyanto, tindakan ini melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam pengaduannya, Musyanto menyertakan beberapa dokumen sebagai bukti awal dan berjanji akan menambahkan bukti lebih lanjut dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa laporan ini murni merupakan inisiatifnya sebagai warga negara untuk memastikan lembaga parlemen berfungsi dengan baik dan sesuai aturan.
Musyanto membantah tudingan bahwa pengaduannya terkait dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia juga mengklarifikasi bahwa ia bukan anggota dari kedua organisasi tersebut. Selain itu, ia menyatakan dukungannya terhadap DPR jika membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk mengusut masalah penyelenggaraan haji 2024.
“Kami selalu mendukung hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan negara,” tegasnya.






