JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026). Ia menyebut dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ISM dan ASR.
“Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta,” ujar Asep secara singkat.
Peran Tersangka dan Perusahaan Terkait
Kedua tersangka tersebut diketahui memiliki posisi strategis di industri perjalanan haji dan umrah. ISM merupakan Direktur Operasional di PT Makassar Toraja (Maktour), sementara ASR menjabat sebagai Komisaris di PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia).
Berdasarkan informasi yang beredar, identitas keduanya adalah Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR).
Jerat Hukum dan Dugaan Korupsi
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait ada atau tidaknya aliran dana ilegal dalam kasus tersebut.
“Isu yang berkembang menyebut tidak ada aliran dana atau kickback. Namun, dari hasil penyidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya pemberian uang dari pihak swasta,” ungkapnya.
Dugaan Aliran Dana ke Kemenag
Dalam penyelidikan yang terus berkembang, KPK mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dua tersangka baru tersebut diduga turut berperan dalam proses pemberian dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji.
Perkembangan Kasus Sebelumnya
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025. Dalam perjalanannya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Meski sempat menjadi sorotan, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pernah dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Ikuti perkembangan berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(SF)






