PDIP Terbanyak Perolehan Kursi DPR RI Hasil Pemilu 2024 dengan Metode Sainte Lague

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan menggunakan metode Sainte Lague. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Anggota DPR RI.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan untuk menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilu di setiap daerah pemilihan. Keputusan ini merupakan bagian integral dari keseluruhan proses pemilihan, dengan hasil penetapan yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Effendi Simbolon Serukan Megawati Mundur Picu Ketegangan di Tubuh PDIP

Afifuddin menjelaskan bahwa suara sah secara nasional dalam Pemilu Legislatif 2024 mencapai 151.793.293 suara. Untuk memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, partai politik harus mengantongi setidaknya 6.071.732,72 suara sah.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik pemenang Pemilu 2024 dengan perolehan suara sah nasional sebesar 25.384.673 suara. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Berikut adalah rincian jumlah kursi DPR RI hasil Pemilu 2024:

  1. PDI Perjuangan: 110 kursi (18,97 persen)
  2. Partai Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
  3. Partai Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
  4. Partai NasDem: 69 kursi (11,9 persen)
  5. Partai Kebangkitan Bangsa: 68 kursi (11,72 persen)
  6. Partai Keadilan Sejahtera: 53 kursi (9,14 persen)
  7. Partai Amanat Nasional: 48 kursi (8,28 persen)
  8. Partai Demokrat: 44 kursi (7,59 persen)
Baca Juga  Kasus Harun Masiku Ahli Bahasa Sebut “Bapak” Dimaksud Adalah Hasto Kristiyanto

Dengan perhitungan ini, distribusi kursi DPR RI untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur oleh KPU.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait